Pementasan Malin Kundang End Scene (Dok pribadi) |
Tulisan kali ini akan membahas secara khusus tugas dan
tanggungjawab manajemen non artistik dalam pergelaran teater. Tugas dan
tanggungjawab panitia pergelaran tidak kalah pentingnya dengan tugas dan
tanggungjawab para pemain dalam melaksanakan pergelaran teater. Kegiatan perencanaan yang dilakukan sang
produser sampai urusan mendatangkan
penonton sebagai tanggungjawab dari bagian publikasi akan coba diuraikan pada
kesempatan ini.
Tugas
dan Wewenang Kepanitiaan Pergelaran Teater
Berikut akan diuraikan secara singkat beberapa tugas dan
tanggungjawab panitia pergelaran yaitu ;
1.
Pimpinan
Produksi (Produser)
a.
Bertugas merencanakan, mengorganisir,
menggerakkan dan melakukan kontrol atau pengawasan terhadap kegiatan yang
tengah dilaksanakan
b.
Berhak menegur dan memberi saran apabila terjadi
kesalahan atau indisipliner kerja
c.
Bertanggungjawab terhadap seluruh anggota dan
diri sendiri termasuk kesejahteraan seluruh pendukung pergelaran
d.
Berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap
masing-masing bidang
2.
Sekretaris
a.
Melakukan pencatatan, inventarisasi, pendataan,
penataan kegiatan administrasi
b.
Membantu melaporkan seluruh program kegiatan
kepada masing-masing bidang
c.
Mengajukan kebutuhan sarana pendukung pergelaran
3.
Bendahara
a.
Merencanakan dan melaksanakan pencarian
sumber-sumber dana atau pinjaman demi keancaran pergelaran
b.
Mencatat dan pendataan tentang pendapatan dan
pengeluaran keuangan panitia
c.
Melaporkan seluruh keuangan dalam setiap
kegiatan kepada panitia
4.
Bidang
Acara
a.
Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan
rangkaian acara pergelaran teater mulai penyusunan jadwal kegiatan, jadwal
acara, MC, penempatan tamu, penonton atau diskusi
b.
Bertugas melaporkan seluruh kegiatan acara
kepada panitia
5.
Bidang
Dana Usaha
a.
Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan
seluruh kegiatan penghimpunan dana, barang atau produk pergelaran teater
seperti tiket sponsor, donatur dan bentuk usaha lainnya
b.
Bertugas melaporkan seluruh kegiatan pencarian
dana kepada panitia
6.
Bidang
Publikasi
a.
Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan
seluruh kegiatan publikasi pergelaran teater baik melalui media TV, radio,
media cetak, poster, pamflet, spanduk, baliho dan lain sebagainya
b.
Bertugas melaporkan semua kegiatan Publikasi
kepada panitia
7.
Bidang
Dokumentasi
a.
Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan
kegiatan dokumentasi pergelaran baik berupa foto maupun video
8.
Bidang
Perlengkapan
a.
Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan
seluruh kegiatan perlengkapan yang dibutuhkan dalam pergelaran teater
9.
Bidang
Transportasi
a.
Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan
seluruh kegiatan transportasi bagi seluruh artis dan pendukung serta
pengangkutan barang
10.Bidang Keamanan
a.
Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan
seluruh kegiatan keamanan bagi penonton, jiwa dan barang selama proses latihan
dan pergelaran
Demikianlah uraian singkat mengenai tugas dan wewenang dalam
kepanitian pergelaran teater
Selamat berkarya teater !
Daftar Pustaka
Hermawati Dwi Arini, Sri dkk (2008). Seni Budaya Jilid 2
untuk SMK.Direktorat Pembinaan SMK. Ditjend Dikdasmen. Jakarta
Soetedja, Zackaria dkk, (2014). Seni Budaya SMA/MA/SMK Kelas
X. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Jakarta
Terimakasih atas sharenya, bagus sekali untuk reperensi dan mohon ijin mengkopi.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus